Jumat, 30 September 2011

Bahan Olah Karet (Bokar)

Karet merupakan salah satu komoditas unggulan perkebunan di Indonesia,hal ini didukung dengan penetapan karet sebagai komoditas andalan ekspor. Saat ini perkebunan karet mulai berkembang di masyarakat, hal ini terkait dengan mulai membaiknya harga karet sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Upaya pengembangan karet rakyat saat ini masih memerlukan perhatian dari berbagai pihak terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman karet dan upaya peningkatan kualitas hasil karet. Kualitas bahan olah karet (bokar) yang di usahakan rakyat saat ini diberbagai tempat termasuk di Kabupaten Way Kanan belum optimal dan belum sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga harga jual yang diterima petani tidak optimal.

Untuk memperoleh lateks kebun sesuai dengan baku mutu perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu (a) lateks hasil penyadapan di mangkok sadap dikumpulkan dalam wadah kering dan bersih, paling lambat 5 jam setelah penyadapan, (b) menggunakan bahan pengawet sesuai anjuran, untuk menghindari penggumpalan secara alami.

Standar baku mutu lateks adalah (a) kadar karet kering tidak melebihi 20%, (b) bersih dari benda-benda lain berupa kayu, daun dan atau kontaminan lainnya, (c) berwarna putih dan berbau segar.

Terkait dengan upaya peningkatan kualitas bahan olah karet (bokar) tersebut maka Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No: 38/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pedoman Pengolahan Dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar).

Sumber:
Download Peraturan Menteri Pertanian No:38/Permentan/OT.140/8/2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...