Paradigma pembangunan pertanian yang beorientasi pada pembangunan manusia (people centered development), mengedepankan petani sebagai sasaran pembangunan. Dalam hal ini upaya pemberdayaan petani menjadi sangat penting artinya. Upaya pemberdayaan ini perlu dilakukan secara terus-menerus dengan pendampingan yang optimal dari tenaga penyuluh pertanian.
Penyuluh pertanian adalah ujung tombak terdepan dalam upaya pembangunan pertanian, namun semenjak pelaksanaan otonomi daerah upaya pengembangan kelembagaan penyuluh pertanian "agak" terabaikan. Hal ini akan berimbas pada kurang optimalnya pengembangan pembangunan pertanian. Pemerintah Pusat menyadari hal ini, dengan manindaklanjutinya dengan menerbitkan UU No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, perikanan, dan kehutanan, yang kemudian disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Namun hal ini perlu didukung dengan keseriusan semua pihak yang berkepentingan untuk memperkuat kelembagaan penyuluhan pertanian sebagai ujung tombak terdepan pembangunan pertanian.
Read More..