Penetapan kawasan peruntukan pertanian diperlukan untuk memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pascapanen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, teintegrasi dan berkelanjutan.
Menteri Pertanian RI menetapkan kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian No:41/Permentan/QT.140/9/2009. Berdasarkan komoditinya, kawasan budidaya pertanian dibagi menjadi:
(1) Kawasan Budidaya Tanaman Pangan
(2) Kawasan Budidaya Perkebunan
(3) Kawasan Budidaya Peternakan
Untuk lebih lengkap silahkan download permentan ini..
Download Peraturan Menteri Pertanian No:41/Permentan/OT.140/9/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar