Menteri Perindustrian RI pada 30 Agustus 2010 menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No:95/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Unggulan Propinsi Lampung. Dalam Peraturan ini memuat sasaran, strategi, dan rencana aksi pengembangan industri unggulan Propinsi Lampung untuk periode 5 tahun.
Industri Unggulan Propinsi Lampung yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah industri pengolahan ubikayu dan industri pengolahan jagung. Industri pengolahan ubikayu meliputi industri tapioka, industri pati dan produk pati, industri makanan ringan. Sedangkan industri pengolahan jagung meliputi industri tepung jagung, industri pati jagung, dan industri pakan ternak.
Untuk lebih jelas silahkan Download Peraturan Menteri ini di bawah...
Download Peraturan Menteri Perindustrian RI No:95/M-IND/PER/8/2010
Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar