Pangan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi hak azasi bagi masyarakat, oleh karena itu ketahanan pangan menjadi penting. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Ketahanan pangan dengan prinsip kemandirian dan berkelanjutan senantiasa harus diwujudkan dari waktu ke waktu, sebagai prasyarat bagi keberlanjutan eksistensi bangsa Indonesia.
Mengingat pentingnya ketahanan pangan, maka Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No:65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan SPM Ketahanan pangan mencakup tiga aspek penting ketahanan pangan, yang digunakan sebagai indikator pencapaian standar pelayanan ketahahan pangan, yaitu (1) ketersediaan pangan, yang diartikan bahwa pangan tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik jumlah maupun mutunya serta aman, (2) distribusi pangan, adalah pasokan pangan yang dapat menjangkau keseluruhan wilayah sehingga harga stabil dan terjangkau oleh rumah tangga, dan (3) konsumsi pangan, adalah setiap rumah tangga dapat mengakses pangan yang cukup dan mampu mengelola konsumsi yang beragam, bergizi, dan seimbang serta preferensinya.
Dari ketiga aspek itu, maka Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari 4 jenis pelayanan dasar:
(1) Bidang ketersediaan dan cadangan pangan
(2) Bidang distribusi dan akses pangan
(3) Bidang penganekaragaman dan keamanan pangan
(4) Bidang penanganan kerawanan pangan
Sumber :
Download Peraturan Menteri Pertanian No:65/Permentan/OT.140/12/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar