Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Agustus 2011

Standar Pelayanan Minimal Ketahanan Pangan

Pangan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi hak azasi bagi masyarakat, oleh karena itu ketahanan pangan menjadi penting. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Ketahanan pangan dengan prinsip kemandirian dan berkelanjutan senantiasa harus diwujudkan dari waktu ke waktu, sebagai prasyarat bagi keberlanjutan eksistensi bangsa Indonesia.

Mengingat pentingnya ketahanan pangan, maka Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No:65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan SPM Ketahanan pangan mencakup tiga aspek penting ketahanan pangan, yang digunakan sebagai indikator pencapaian standar pelayanan ketahahan pangan, yaitu (1) ketersediaan pangan, yang diartikan bahwa pangan tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik jumlah maupun mutunya serta aman, (2) distribusi pangan, adalah pasokan pangan yang dapat menjangkau keseluruhan wilayah sehingga harga stabil dan terjangkau oleh rumah tangga, dan (3) konsumsi pangan, adalah setiap rumah tangga dapat mengakses pangan yang cukup dan mampu mengelola konsumsi yang beragam, bergizi, dan seimbang serta preferensinya.

Dari ketiga aspek itu, maka Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari 4 jenis pelayanan dasar:
(1) Bidang ketersediaan dan cadangan pangan
(2) Bidang distribusi dan akses pangan
(3) Bidang penganekaragaman dan keamanan pangan
(4) Bidang penanganan kerawanan pangan

Sumber :
Download Peraturan Menteri Pertanian No:65/Permentan/OT.140/12/2010
Read More..

Senin, 18 Juli 2011

KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

Penetapan kawasan peruntukan pertanian diperlukan untuk memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pascapanen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, teintegrasi dan berkelanjutan.

Menteri Pertanian RI menetapkan kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian No:41/Permentan/QT.140/9/2009. Berdasarkan komoditinya, kawasan budidaya pertanian dibagi menjadi:
(1) Kawasan Budidaya Tanaman Pangan
(2) Kawasan Budidaya Perkebunan
(3) Kawasan Budidaya Peternakan

Untuk lebih lengkap silahkan download permentan ini..
Download Peraturan Menteri Pertanian No:41/Permentan/OT.140/9/2009
Read More..

Blue Print Peningkatan Nilai Tambah Dan Daya Saing Produk Pertanian Dengan Pemberian Insentif Bagi Tumbuhnya Industri Perdesaan

Pembangunan pertanian kedepan tidak terlepas dari upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian. Selama ini usaha pertanian mengalami hambatan baik hambatan skala teknis maupun hambatan skala ekonomis sehingga menyebabkan biaya produksi menjadi mahal dan produksi pertanian lebih cenderung hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan lokal.

Terkait dengan daya saing produk pertanian perlu kiranya upaya meningkatkan kemampuan untuk memasok barang dan jasa pertanian pada waktu, tempat, dan bentuk yang diinginkan konsumen baik lokal, nasional, maupun internasional dengan harga yang bersaing. Oleh karena itu, penting bagi kita pengetahuan yang menyeluruh mengenai perubahan preferensi konsumen.

Untuk itu dalam rangka peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pertanian, Menteri Pertanian RI menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No: 18/Permentan/OT.140/2/2010 tentang BLUE PRINT PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN DAYA SAING PRODUK PERTANIAN DENGAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TUMBUHNYA INDUSTRI PERDESAAN

Dengan Blue Print ini diharapkan produk pertanian Indonesia mampu bersaing dan memiliki nilai tambah yang baik terutama komoditas pangan utama(beras, jagung, kedelai, dan daging sapi), andalan ekspor (sawit, karet, kakao, dan daging ayam), emerging products yang
meliputi buah tropika (mangga, manggis, salak dan pisang),
biofarmaka, tanaman hias daun dan minyak atsiri, dan substitusi
impor
(susu, tepung lokal dan jeruk).

Untuk lebih lengkap, berikut ini silahkan download Permentan tersebut..
Download Peraturan Menteri Pertanian RI No:18/Permentan/OT.140/2/2010
Terimakasih..
Read More..

Senin, 11 Juli 2011

Peraturan Menteri Perindustrian Tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Unggulan Propinsi Lampung

Menteri Perindustrian RI pada 30 Agustus 2010 menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No:95/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Unggulan Propinsi Lampung. Dalam Peraturan ini memuat sasaran, strategi, dan rencana aksi pengembangan industri unggulan Propinsi Lampung untuk periode 5 tahun.

Industri Unggulan Propinsi Lampung yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah industri pengolahan ubikayu dan industri pengolahan jagung. Industri pengolahan ubikayu meliputi industri tapioka, industri pati dan produk pati, industri makanan ringan. Sedangkan industri pengolahan jagung meliputi industri tepung jagung, industri pati jagung, dan industri pakan ternak.

Untuk lebih jelas silahkan Download Peraturan Menteri ini di bawah...

Download Peraturan Menteri Perindustrian RI No:95/M-IND/PER/8/2010


Terimakasih.
Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...