Jumat, 19 Agustus 2011

Peranan Way Kanan di "Koridor Ekonomi Sumatera"

Pengembangan Koridor Ekonomi Sumatera, sebagai bagian strategi dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 (Perpres RI No:32 Tahun 2011) diarahkan sebagai "Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional". Sektor yang menjadi fokus pengembangan adalah minyak kelapa sawit/CPO, dan karet, dimana diupayakan untuk meningkatkan hasil panen dan memperluas industri hilir.Sedangkan untuk energi di fokuskan pada batubara, dengan meningkatkan produksi pertambangan melalui percepatan infrastruktur rel kereta api.

Dalam pengembangan koridor ekonomi ini diharapkan semua wilayah di Indonesia dapat berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing dengan tidak diarahkan pada kegiatan eksploitasi dan ekspor sumberdaya alam, namun lebih pada penciptaan nilai tambah.

Pembangunan Koridor Ekonomi Sumatera sebagai sentra produksi dan pengolahan hasil bumi sejalan dengan upaya Kabupaten Way Kanan sebagai "Bumi Petani". Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB mencapai 52,49% dengan komoditi utama karet, sawit, kopi, lada, dan padi. Fokus pengembangan komoditi karet, sawit, kopi, lada, dan padi yang saat ini masih dominan dalam bentuk bahan mentah, kedepan diarahkan untuk penciptaan nilai tambah.

Beberapa langkah yang mendukung upaya tersebut adalah:
(1) Mengkonsentrasikan wilayah pengembangan komoditi unggulan (karet, sawit, kopi, lada)
(2) Mengembangkan nilai tambah produk komoditi unggulan
(3) Meningkatkan kualitas SDM dan kelembagaan pendukung
(4) Membangun sarana dan prasarana untuk pengembangan sistem agribisnis komoditi unggulan
(5) Mewujudkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat
(6) Membangun semangat kemandirian masyarakat.

Upaya mewujudkan kesejahteraan dengan pengembangan Koridor Ekonomi merupakan sebuah pekerjaan besar yang memerlukan dukungan semua pihak..

Sumber:
(1) Peraturan Presiden RI No 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
(2) Master Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 -2025 (Download)
(2) BPS Way Kanan
Read More..

Minggu, 14 Agustus 2011

Standar Pelayanan Minimal Ketahanan Pangan

Pangan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi hak azasi bagi masyarakat, oleh karena itu ketahanan pangan menjadi penting. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Ketahanan pangan dengan prinsip kemandirian dan berkelanjutan senantiasa harus diwujudkan dari waktu ke waktu, sebagai prasyarat bagi keberlanjutan eksistensi bangsa Indonesia.

Mengingat pentingnya ketahanan pangan, maka Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No:65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan SPM Ketahanan pangan mencakup tiga aspek penting ketahanan pangan, yang digunakan sebagai indikator pencapaian standar pelayanan ketahahan pangan, yaitu (1) ketersediaan pangan, yang diartikan bahwa pangan tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik jumlah maupun mutunya serta aman, (2) distribusi pangan, adalah pasokan pangan yang dapat menjangkau keseluruhan wilayah sehingga harga stabil dan terjangkau oleh rumah tangga, dan (3) konsumsi pangan, adalah setiap rumah tangga dapat mengakses pangan yang cukup dan mampu mengelola konsumsi yang beragam, bergizi, dan seimbang serta preferensinya.

Dari ketiga aspek itu, maka Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari 4 jenis pelayanan dasar:
(1) Bidang ketersediaan dan cadangan pangan
(2) Bidang distribusi dan akses pangan
(3) Bidang penganekaragaman dan keamanan pangan
(4) Bidang penanganan kerawanan pangan

Sumber :
Download Peraturan Menteri Pertanian No:65/Permentan/OT.140/12/2010
Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...